
Jakarta, 30 Juli 2025 – Tak banyak yang tahu apa sebenarnya tugas PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Bahkan, sebagian masyarakat di sekitar lahan sawit sitaan belum memahami mengapa perusahaan negara ini hadir di tanah yang dulunya dikelola pihak lain.
“Informasi ini belum tersosialisasikan dengan baik. Akibatnya, banyak lahan yang belum dapat kami kelola,” ujar Ospin Sembiring, Direktur Operasi PT Agrinas Palma Nusantara, saat ditemui Tim Divisi Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan, Renaldi Zein, MSi, Natalia Santi dan Eben Silaban di ruangannya di Kantor Pusat Agrinas Palma, Jakarta, Senin (28/7).
Padahal, kehadiran Agrinas Palma bukan tanpa dasar. Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Tujuannya jelas: mengembalikan kawasan hutan yang disalahgunakan ke fungsi aslinya.
Sebagian dari lahan sitaan itulah yang kemudian diserahkan kepada Agrinas Palma untuk dikelola, agar nilai ekonominya tidak lenyap begitu saja.
Namun mandat Agrinas Palma jauh lebih dalam. Bukan hanya menjaga produktivitas lahan, tapi juga mendukung ketahanan energi nasional, menjadi model perkebunan sawit berkelanjutan, serta memulihkan tata kelola industri sawit yang selama ini kerap dikritik karena masalah transparansi dan kerusakan lingkungan.
“Kami ini mengemban tugas negara. Ini amanah dari Bapak Presiden,” tegas Ospin, pria asal Tebing Tinggi yang sebelumnya menjabat sebagai Regional Head di PTPN IV Regional V.
Bukan Sekadar Kelola Lahan
Ospin menegaskan, sebelum menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan masyarakat, sosialisasi harus digencarkan. Ia tak ingin muncul anggapan miring seolah Agrinas Palma sekadar “menikmati hasil”.
“Kalau tidak dijelaskan, bisa muncul persepsi salah. Seolah-olah kami tidak menanam, tidak memupuk, hanya datang untuk panen. Padahal, semua ini bagian dari agenda negara.”
Ia menjelaskan, Agrinas Palma mendapat mandat dari negara untuk mengelola lahan sawit sitaan Satgas PKH. “Kita ini mengelola lahan yang diserahkan oleh Satgas. Tapi kita tidak sembarang kelola. Kalau itu hutan lindung, hanya satu siklus tanam. Setelah itu dikembalikan. Tidak kita ubah menjadi fungsi pertanian,” jelasnya.

Mandat Negara, Harapan Rakyat
Menurut Ospin, masyarakat perlu tahu bahwa tidak semua lahan yang diserahkan bisa dijadikan hak guna usaha (HGU).
“Kalau hutan produksi, baru kita urus ke Kementerian ATR/BPN untuk proses HGU. Tapi tidak semua bisa. Dan tentu semuanya kita koordinasikan dengan pihak kehutanan,” ungkapnya.
Sosialisasi menjadi kunci agar masyarakat memahami bahwa Agrinas Palma bukan datang untuk menggusur, melainkan menjalankan mandat dengan pendekatan kolaboratif.
“Begitu lahan diserahkan dari Satgas PKH ke Agrinas Palma, statusnya bukan lagi lahan masyarakat. Tapi bukan berarti kami memutus hubungan. Kami mengajak kerja sama lewat skema operasional,” ujarnya.

Dari Sitaan Menuju Solusi
Satgas PKH melakukan penertiban, sementara Agrinas Palma hadir untuk mengelola lahan hasil sitaan, termasuk dari perusahaan besar, bukan hanya swasta kecil atau perorangan.
Kini, Agrinas Palma dipercaya mengelola lebih dari 833.000 hektare lahan sawit, termasuk 221.000 hektare dari PT Duta Palma Group yang disita Kejaksaan Agung.
Melalui legalisasi dan manajemen profesional, Agrinas Palma berperan menyelesaikan sengketa lahan dan memperkuat kontrol negara atas kawasan produktif.
Lebih dari sekadar tugas teknis, mandat ini membuka ruang baru bagi kesejahteraan masyarakat. Lahan-lahan yang sebelumnya terbengkalai kini berpotensi membuka lapangan kerja, mendorong ekonomi lokal, dan menjadi contoh praktik tata kelola sawit yang adil dan ramah lingkungan.
“Saya berharap masyarakat bisa melihat kami bukan sebagai pengganti, tapi sebagai pengelola yang membawa nilai baru. Tujuan akhirnya jelas: mensejahterakan rakyat,” tutup Ospin.
Penulis: Natalia Santi
Editor: Renaldi Zein, MSi
Tim Divisi Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan

