
Jakarta, 9 Juli 2025 – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) kembali menerima mandat pengelolaan lahan dari negara. Kali ini, perusahaan BUMN sektor agroindustri tersebut mendapatkan lahan seluas 394.547,29 hektare dalam tahap ketiga penyerahan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Lahan tersebut berasal dari penguasaan kembali terhadap 232 korporasi yang tersebar di empat provinsi, yakni Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan. Proses pengembalian kawasan hutan ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
Penyerahan tahap ketiga ini melengkapi total lahan yang telah dikembalikan dan siap dikelola negara. Sebelumnya, Satgas PKH juga telah menyerahkan penguasaan kawasan hutan tahap kedua seluas 1 juta hektare, termasuk Taman Nasional Tesso Nilo dan sejumlah perkebunan kelapa sawit hasil penertiban.
Hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Wakil Ketua Pengarah I, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Wakil Ketua Pengarah II, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq, serta Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara.

Dalam sambutannya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsuddin menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan merupakan langkah penting menjaga kedaulatan sumber daya alam dan mendukung kesejahteraan rakyat.
“Yang bernilai ekonomis akan diserahkan ke Kementerian Keuangan dan kemudian kepada Kementerian BUMN untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara,” ujar Sjafrie.
Ia menyebutkan, penyerahan lahan kelapa sawit dalam skala besar kepada BUMN adalah yang pertama dalam sejarah Indonesia. Total lahan sawit yang kini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara mencapai lebih dari 830.000 hektare.
“Belum pernah ada BUMN yang mengelola kebun sawit seluas ini. Ini tantangan sekaligus harapan bagi kita semua untuk mengelola sumber daya ini demi kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” ujar Sjafrie.
Dalam laporannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Satgas PKH menyampaikan bahwa hingga Juli 2025, total kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali oleh negara mencapai 2.092.393 hektare. Dari jumlah itu, sebanyak 833.413 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam tiga tahap. Adapun tahap pertama pada 10 Maret 2025 seluas 221.868 hektare, sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group. Lalu tahap kedua pada 26 Maret 2025 seluas 216.998 hektare dari 109 perusahaan.
Hadir dalam acara tersebut jajaran pimpinan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Mereka adalah Direktur Utama Agus Sutomo, SE, Komisaris Utama Wisnoe Prasetja Boedi, Direktur Hukum & Kepatuhan Cucu Somantri, Direktur Pengembangan Bisnis dan Komersial Zulham S. Koto, Direktur Konsultan Konstruksi Gagah Guntur Ariwibowo, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko M. Wais Mansuri, Direktur Operasi Ospin Sembiring, Direktur Riset, Pengembangan dan Keberlanjutan Teddy Juanda Simatupang, serta Direktur SDM dan Umum Memed Kosasih Setia Putra.

PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) merupakan BUMN yang didirikan guna mengelola dan mengoptimalkan aset-aset perkebunan hasil pengembalian negara, khususnya kebun sawit. Perusahaan ini juga mengusung visi pengembangan kawasan berbasis ekonomi sirkular yang terintegrasi dengan peternakan dan energi.
PT Agrinas akan mendapat amanah besar untuk mengelola kawasan secara profesional, mendorong produktivitas dan keberlanjutan, serta menjamin keterlibatan masyarakat dalam pengembangan ekonomi kawasan.
Penyerahan lahan ini mempertegas posisi Agrinas Palma Nusantara sebagai instrumen strategis negara dalam menjaga kedaulatan pangan, energi, dan lingkungan. Ke depan, pengelolaan lahan skala besar ini diharapkan menjadi model pembangunan ekonomi yang adil dan berkelanjutan, sekaligus penegasan bahwa negara hadir dalam menjaga hak atas tanah dan lingkungan hidup.
Tim Divisi Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan

