
Jakarta, 5 Agustus 2025 – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menghadiri rapat koordinasi yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) pada Selasa (5/8), guna membahas permasalahan ketenagakerjaan di PT Duta Palma.
Rapat yang berlangsung di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pukul 13.00 WIB ini dihadiri berbagai pihak. Dipimpin Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Agatha Widianawat, hadir dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Yusuf dan Dimas Natal, lalu Brigjen TNI Putut Witjaksono Hadi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Ibu Alice P dan Prasetyo P. dari PT Danantara Asset Management (Persero), dan perwakilan hukum dari Duta Palma.
Dari PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) hadir antara lain Direktur SDM dan Umum Ir. Memed Kosasih Setia Putra, Senior Executive Vice President Corporate Secretary & ESG, Okky Suryono, Kepala Divisi Hukum Non-Litigasi Brigjen TNI (Purn) Dr. Tetty Melina Lubis, SH, MH, Kasubdiv Hukum Non-Litigasi Ardhina Shafa Sipayung SH, MH, Kasubdiv Hubungan Industrial Kolonel Inf (Purn) Drs Jonnie Koentara, Kadep Hubungan Industrial Muhammad Daffa Azzaki Lubis, SH, MH, Kasubdiv Hubungan Kelembagaan Divisi Komunikasi Laban Eben Ezer B.Ir.
Agenda utama mencakup keluhan yang diajukan Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (Korwil K-SBSI).

Agrinas Palma Pastikan Pemenuhan Hak Karyawan
Direktur SDM dan Umum PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Memed Kosasih Setia Putra menegaskan bahwa pihaknya hanya mengelola aset sitaan milik Duta Palma sejak Maret 2025 berdasarkan penyerahan resmi dari Kejaksaan Agung melalui Kementerian BUMN.
Dalam pengelolaan tersebut, Agrinas Palma tetap mempertahankan keberlanjutan usaha dan memberikan kepastian terhadap hak-hak karyawan.
“Sejak kami mengelola aset ini, seluruh karyawan yang bekerja telah didaftarkan dalam program BPJS dan mendapatkan hak-haknya. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap keberlangsungan hidup para pekerja, sambil menunggu putusan hukum yang inkrah,” kata Pak Memed.
Dalam rapat, perwakilan dari Satgas PKH Brigjen TNI Putut Witjaksono Hadi menyampaikan bahwa kondisi jaminan sosial karyawan Duta Palma justru membaik saat diambil alih Agrinas Palma.
“Ketika aset dikelola Duta Palma, tidak semua karyawan mendapat jaminan sosial. Saat Agrinas Palma mengambil alih, kondisi tersebut membaik secara signifikan,” jelas Brigjen Putut.
Satgas PKH juga meminta agar Duta Palma Head Office menyiapkan database lengkap terkait 16 pekerja yang akan pensiun, sebagai dasar verifikasi validitas data dan lokasi unit kerja mereka.
Kemnaker dan BUMN Minta Klarifikasi Duta Palma
Kementerian Ketenagakerjaan, yang diwakili oleh Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Agatha Widianawati, mendorong Duta Palma untuk proaktif dalam menelusuri informasi karyawan yang menuntut hak pensiun.
Adapun perwakilan dari Kementerian BUMN menyatakan bahwa pengelolaan aset oleh Agrinas Palma ditujukan untuk menjaga nilai ekonomis barang bukti dan kesinambungan hidup para karyawan.
“Penunjukan Agrinas Palma sebagai pengelola bersifat moral dan legal, namun tidak mengubah status kepegawaian mereka yang tetap berada di bawah Duta Palma,” ungkap perwakilan BUMN.
Agrinas Palma Tegaskan Itikad Baik
SEVP Corporate PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Okky Suryono menambahkan bahwa Direktur Utama selaku pimpinan perusahaan Agrinas Palma menginstruksikan untuk tidak memberhentikan para karyawan dan tetap memberi ruang kerja, termasuk kepada 10 karyawan Duta Palma yang kini bertugas di kantor pusat Agrinas Palma maupun karyawan yang bekerja di regional-regional perkebunan.
Pada Juni lalu, Manajemen Perusahaan juga telah melakukan mediasi dengan perwakilan karyawan eks Duta Palma yang di-PHK di kantor pusat.
“Kami hanya mengelola aset titipan dan tidak mengambil alih status kepegawaian. Namun dengan itikad baik, kami tetap menjamin operasional berjalan dan hak-hak dasar karyawan terpenuhi,” ujar Pak Okky.
Rapat diakhiri dengan kesepahaman untuk mempercepat verifikasi data karyawan yang memasuki usia pensiun, mendalami struktur hubungan kerja antarperusahaan, serta memastikan perlindungan hukum dan kesejahteraan tenaga kerja yang terdampak dalam proses hukum Duta Palma.
Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian BUMN, dan Satgas PKH akan terus memantau perkembangan dan mendorong penyelesaian yang adil bagi semua pihak. ***
Tim Divisi Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan
Kepala Divisi: Renaldi Zein, MSi
Natalia Santi, Muhammad Revanza Refikasah, Laban Eben Ezer, Afif Bariski Demayora, Annisa

